UU DKJ Resmi Disahkan, Jakarta Tidak Lagi Menjadi Ibu Kota RI. Tetap Jadi Pusat Perdagangan

- 23 April 2024, 10:17 WIB

RUBLIK DEPOK - Lahirnya Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menandai era baru bagi Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota Indonesia. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, menegaskan bahwa UU DKJ bukan hanya sekadar perubahan nama, melainkan suatu tonggak penting dalam evolusi fungsi dan peran Jakarta sebagai kota global dan pusat perdagangan dunia.

Dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema 'UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota', Suhajar mengungkapkan bahwa UU DKJ memberikan wewenang khusus kepada Jakarta untuk fokus pada pengembangan visinya sebagai pusat perdagangan dan kota global.

Peran Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional sangatlah penting, dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai 17%, melebihi daerah lainnya. UU DKJ tidak hanya berkaitan dengan perdagangan, tetapi juga memberikan peluang bagi Jakarta untuk berkembang menjadi kota global yang modern, nyaman, dan berkelanjutan.

Menurut Suhajar, Jakarta memiliki potensi yang besar untuk menjadi kota global. Dengan letaknya yang strategis, sumber daya manusia berkualitas, dan infrastruktur yang terus berkembang, Jakarta menjadi tempat ideal untuk investasi dan bisnis.

Peran Jakarta sebagai pusat perdagangan global semakin diperkuat dengan UU DKJ yang memberikan wewenang khusus di berbagai bidang, termasuk perizinan perusahaan, stabilitas harga, pengembangan ekspor, standarisasi perlindungan konsumen, dan pengaturan jumlah kendaraan. Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara menjadi momentum bagi Jakarta untuk lebih fokus pada pengembangan visi utamanya menjadi kota perdagangan global.

Dengan adanya UU DKJ, Jakarta memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk berkembang. Salah satu inisiatifnya adalah pengaturan kawasan aglomerasi, yang memungkinkan Jakarta untuk berkolaborasi dengan wilayah sekitarnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur.

Suhajar menilai kerjasama antara wilayah Jabodetabekjur menjadi kunci untuk membangun badan layanan bersama yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi. Di bawah naungan UU DKJ, dibentuklah badan layanan bersama dan kawasan aglomerasi untuk menyelaraskan pembangunan dan infrastruktur di seluruh wilayah.

Dewan Aglomerasi akan mengkoordinasi tata ruang Jakarta dan sekitarnya serta mensinkronkan perencanaan pembangunan, dipimpin oleh ketua yang ditunjuk oleh Presiden.

Kerjasama antar wilayah sangat penting untuk mewujudkan Jakarta sebagai pusat perdagangan global. UU DKJ juga memberikan wewenang khusus kepada Dewan Aglomerasi dalam mengatur transportasi dan lingkungan. Misalnya, pengembangan transportasi umum seperti MRT diperluas hingga ke daerah luar Jakarta untuk mendukung mobilitas warga. Selain itu, penyelenggaraan kota-kota sekitar Jakarta, termasuk permukiman dan pengelolaan sampah, harus tersinkronisasi dalam kawasan aglomerasi.

Meskipun ada Dewan Aglomerasi di masa depan, pemerintah daerah di sekitar Jakarta tetap berada di bawah kewenangan provinsi yang menaunginya saat ini. Dengan infrastruktur dan regulasi yang disiapkan, diharapkan Jakarta dapat memperkuat perannya sebagai pusat perdagangan global yang lebih baik.

Editor: Jamhari Ali Gani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah