Membuat Paspor Kini Lebih Mudah! Tak Perlu Repot Bawa Dokumen KK dan KTP

- 27 Juni 2024, 09:12 WIB
ilustrasi paspor
ilustrasi paspor /freepik/

RUBLIK DEPOK - Direktorat Jenderal Imigrasi berencana untuk menghapuskan persyaratan dokumen fisik Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam proses pembuatan paspor.

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, yang menyatakan bahwa integrasi sistem imigrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan memungkinkan akses data kependudukan pemohon paspor secara elektronik.

"Ke depan, kita akan menghubungkan [sistem] Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Dukcapil sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik, seperti KTP atau KK, nantinya sudah tidak diperlukan lagi," ujar Silmy, dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (@kemenkumhamri).

Sebelumnya, pemohon paspor diwajibkan membawa dokumen fisik KK dan KTP saat proses foto dan wawancara di Kantor Imigrasi. Selain itu, dokumen lain seperti akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, surat baptis, atau ijazah juga diperlukan sebagai persyaratan pembuatan paspor.

Berbagai dokumen tersebut diperlukan untuk mencocokkan data yang diajukan oleh pemohon dengan data yang tercantum pada dokumen kependudukannya, memastikan kewarganegaraan pemohon, mencegah pemalsuan identitas, memenuhi persyaratan keamanan, dan melengkapi persyaratan internasional.

Dengan integrasi sistem imigrasi dan Dukcapil, diharapkan proses pembuatan paspor menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat Indonesia.

Editor: Jamhari Ali Gani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah