Seorang Ibu yang Habisi Anak Kandungnya di Subang Terjerat Pasal Berlapis

- 7 Oktober 2023, 23:01 WIB
Ibu Kandung Tega Bunuh Anaknya
Ibu Kandung Tega Bunuh Anaknya /Selamet sc prmn/

RUBLIK DEPOK - Ibu kandung yang tega menghabisi nyawa M Rouf (13) warga Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ternyata kakek korban W (70) dan paman korban S (24) ikut turut andil dalam pembunuhan tersebut.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ketiga tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (PKDRT).

"Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Kompol Hamzah Badaru saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023).

Dalam hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Diketahui seelumnya seorang remaja bernama Muhamad Rauf (MR) ditemukan meninggal di saluran Irigasi Blok Sukatani, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (4/10/2023).

Kondisi jenazah remaja berusia 13 tahun ini sangat mengenaskan. Saat ditemukan, kedua tangannya terikat dengan tali ke belakang, dan terdapat sejumlah luka di bagian kepala.

Jasad korban ditemukan di Sungai Bugis, Desa Sukatani, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Editor: Jamhari Ali Gani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah