Caleg Gagal Subang Bongkar Jalan dan Ledakan Petasan di Masjid, Satu Orang Tewas

- 25 Februari 2024, 19:32 WIB

RUBLIK DEPOK -Seorang calon anggota legislatif Kabupaten Subang, Jawa Barat yang kalah telak meneror Warga dengan menyalakan Petasan jumbo di sejumlah jalan. Parahnya dampak dentuman petasan jumbo yang kencang membuat satu orang lansia meninggal dunia.
Caleg yang pernah duduk 2 periode sebagai anggota DPRD Subang dari Partai Demokrat tersebut gagal meraih suara di desanya dan kalah oleh caleg pendatang baru.
Caleg yang diketahui bernama Ahmad Rizal itu menyalakan petasan di menara masjid di Tegalkoneng, Desa Tambakjati, Kecamatan Patokbeusi, Subang.
Aksi teror petasan ini dilakukannya siang dan malam bersama pendukungnya di sejumlah titik yang perolehan suaranya anjlok.
Akibat aksi Caleg tersebut, Masyarakat Tambakjati menjadi resah, bahkan kabarnya tak sedikit banyak anak-anak balita dan orang tua yang jatuh sakit hingga menjalani perawatan di Rumah Sakit akibat suara petasan berdaya ledak yang cukup besar tersebut.
Informasi yang diperoleh, warga bernama Dayeh (67) meninggal dunia lantaran terkena serangan jantung mendengar petasan tersebut, Sabtu (24/2/2024).

Keluarga dari Dayeh, Daspin mengatakan, caleg gagal tersebut juga membongkar jalan dan gorong-gorong yang sudah dibangun menggunakan dana aspirasi semenjak AR jadi anggota dewan terpilih. Jalan beton di sejumlah titik dibongkar diduga karena kesal karena kekalahannya.
"Jadi pas denger suara petasan itu kaget. Terus emak (Dayeh) kumat gemeteran ngedrop karena kaget. Kemarin dibawa ke Sukamandi," ujarnya.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Patokbeusi, AKP Anton Indra Gunawan, kondisi saat ini sudah kondusif di desa Tambakjati, aksi tidak terpuji caleg yang videonya viral di media sosial berlangsung akhir pekan lalu.
"Kami Muspika Patokbeusi dan keluarga Caleg tersebut bersama warga Tambakjati yang merasa dirugikan sudah melakukan mediasi dan sepakat tak akan membawanya ke jalur hukum," ujar Kapolsek Patokbeusi AKP Anton Indra Gunawan, Minggu(25/2/2024).
Menurut Anton, kedua belah pihak baik warga maupun keluarga Caleg sepakat tak akan menempuh jalur hukum karena pihak keluarga caleg bersedia mengganti semua kerugian akibat kegaduhan yang dibuat caleg tersebut
“Kedua belah pihak sepakat tidak akan menempuh jalur hukum dengan syarat pihak H Rizal bersedia bertanggungjawab perbuatannya yang tidak terpuji dan mengganggu ketertiban umum di desa Tambakjati,” katanya.

 

Editor: Jamhari Ali Gani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah