Skandal Pemalsuan Sertifikat Tanah: Perseteruan Nirina Zubir dan Riri Khasmita, Nirina Telantarkan Orang Tua?

- 24 April 2024, 15:07 WIB
Momen Cekcok Nirina Zubir Dengan Kuasa Hukum Mantan ART nya. / Foto: Tangkapan Layar Video Nirina Zubir
Momen Cekcok Nirina Zubir Dengan Kuasa Hukum Mantan ART nya. / Foto: Tangkapan Layar Video Nirina Zubir /
  1. Membuat penetapan ahli waris di pengadilan Apabila tanah diwariskan kepada lebih dari satu orang, peralihan hak atas tanah harus didukung dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

  2. Mengajukan permohonan pemecahan sertifikat di kantor ATR/BPN Permohonan pemecahan sertifikat tanah harus diajukan ke kantor ATR/BPN dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat hak atas tanah, identitas pemohon, dan persetujuan pemegang hak tanggungan.

  3. Mengetahui biaya pemecahan sertifikat tanah Biaya pemecahan sertifikat tanah tergantung pada luas tanah yang akan dipisahkan. Biaya pendaftaran pecah sertifikat tanah sebesar Rp 50 ribu per pengajuan, sementara biaya pengukuran tanah sebesar Rp 250 ribu. Selain itu, terdapat biaya tambahan seperti transportasi, konsumsi, akomodasi, dan BPHTB.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah