Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

- 5 Mei 2024, 19:31 WIB
Polisi Gelar Perkara Kasus Kematian Mahasiswa STIP Diduga Dianiaya Senior
Polisi Gelar Perkara Kasus Kematian Mahasiswa STIP Diduga Dianiaya Senior /

RUBLIK DEPOK - Penganiayaan siswa taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rastika (19) oleh senior mereka, Tegar Rafi Sanjaya (21), terjadi pada Jumat (3/5/2024). Insiden ini bermula saat Putu tidak ikut dalam pelajaran olahraga yang diadakan di sekolah tersebut.

Putu dan empat orang temannya bertemu dengan Tegar dan beberapa senior lainnya saat mereka turun ke lantai bawah. Karena tertinggal dan tidak mengikuti kegiatan olahraga, Putu dan teman-temannya menuju ke kamar mandi. Namun, mereka tidak menyadari bahwa mereka sedang memakai seragam olahraga.

Saat melihat Putu dan teman-temannya, Tegar segera memanggil Putu ke kamar mandi. Putu dan keempat temannya berbaris di depan Tegar. Namun, tiba-tiba Tegar langsung memukuli Putu di bagian ulu hati hingga Putu terjatuh ke tanah. Tegar pun panik dan merasa menyesal atas perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saptura Siagian mengungkapkan bahwa Tegar memanggil Putu ke kamar mandi karena melihat Putu dan teman-temannya memakai seragam olahraga. Namun, tindakan Tegar yang seenaknya memukuli Putu telah melukai Putu secara fisik dan juga secara mental.

"Untuk siswa tingkat satu saat itu kegiatannya olahraga, nah si korban ini bersama teman-temannya berjumlah lima orang, menuju ke kamar mandi karena tertinggal atau tidak mengikuti kegiatan olahraga," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saptura Siagian saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/2024).

Polisi juga menemukan bahwa Tegar berusaha membantu Putu. "Kemudian dia berusaha memberi bantuan dengan cara memasukkan tangannya ke mulut (korban) kemudian menarik lidahnya," tambahnya.

Namun upaya tersebut berujung fatal. Hady menyebut, berdasarkan hasil autopsi, tindakan tersebut malah menghambat saluran pernapasan korban.

"Kemudian adanya sisa makanan yang naik ke atas akibat karena penarikan pada lidah itu sehingga organ pernapasan atau oksigen tertutup. Oksigen itu tidak masuk sesuai dengan biasa ya, jadi itu," jelas Hady.

Atas kejadian ini, Tegar dikenai Pasal 338 jo subsider 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah