Isi Surat Pengajuan Amicus Curiae Habib Rizieq Shihab dan Tokoh Islam Ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Tayang: 17 April 2024, 17:48 WIB
Penulis: Iswahyudi
Editor: Tim Rublik Depok
/PMJ News

RUBLIK DEPOK - Lima tokoh Islam, yaitu Habib Rizieq Syihab, Din Syamsuddin, KH Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak, dan Munarman, telah mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai bagian dari Amicus Curiae, mereka menyampaikan pendapat mereka mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang sedang ditangani oleh MK.

Sebagai pihak ketiga dalam sistem peradilan, Amicus Curiae diberikan izin untuk menyampaikan pendapat mereka.

Dalam surat mereka kepada Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi, kelima tokoh tersebut mengungkapkan keinginan mereka untuk menjaga agar Konstitusi Republik Indonesia tidak dilanggar dan keadilan dijamin melalui lembaga MK, yang merupakan produk dari reformasi.

Surat yang mereka kirimkan pada tanggal 17 April 2024 menyatakan bahwa mereka, sebagai warga negara Indonesia, mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan dengan tujuan untuk ikut serta dalam proses menjaga agar Konstitusi tidak dilanggar dan keadilan dijamin melalui MK.

Mereka berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi harus berperan sebagai Guardian of Constitution, yang bertugas mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Mereka juga menekankan pentingnya peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga keadilan dan kemakmuran rakyat, serta mencegah konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara.

Mereka menyoroti kewajiban hakim untuk memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, terutama dalam mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden tahun 2024.

Mereka berharap hakim konstitusi menggunakan kewenangannya secara sungguh-sungguh untuk mencapai tujuan hukum, yaitu tegaknya keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Halaman:

Terkini

Trending

Berita Pilgub