Teori Kontrak Sosial John Locke, Kontrak Sosial sebagai Landasan Hak Politik Rakyat Inggris

- 18 April 2024, 14:04 WIB
John Locke merupakan salah satu filsuf yang dikenal sebagai bapak pemikiran liberalisme moder
John Locke merupakan salah satu filsuf yang dikenal sebagai bapak pemikiran liberalisme moder /

RUBLIK DEPOK - John Locke merupakan salah satu filsuf yang dikenal sebagai bapak pemikiran liberalisme modern. Ia lahir pada tahun 1632 di Wrington, Somerset, Inggris dan meninggal pada tahun 1704. Karya-karya Locke yang paling terkenal adalah "Two Treatises of Government" yang diterbitkan pada tahun 1690.

Dalam karyanya tersebut, Locke mengemukakan tentang teori kontrak sosial yang menjadi dasar bagi hak-hak dasar politik rakyat.

Kontrak sosial adalah suatu teori yang mengemukakan bahwa masyarakat berkomitmen untuk membentuk pemerintahan yang sah melalui kesepakatan bersama.

Locke percaya bahwa manusia lahir dengan hak-hak alami seperti hak atas kebebasan, hak atas milik, dan hak atas hidup. Namun, untuk menjaga hak-hak tersebut, manusia harus bersedia menyerahkan sebagian haknya kepada pemerintah yang dibentuk melalui kontrak sosial.

Dalam teori kontrak sosialnya, Locke mengemukakan bahwa pemerintah hanya berhak untuk memerintah jika mendapat mandat dari rakyat yang diperintah. Artinya, pemerintah harus bertanggung jawab kepada rakyat dan menjalankan tugasnya untuk melindungi hak-hak dasar rakyat, seperti kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, dan hak atas milik.

Gagasan ini sangat berpengaruh dalam perkembangan sistem politik modern. Pemikiran Locke tentang kontrak sosial dan hak-hak dasar rakyat mendorong munculnya konsep negara demokrasi dan pemerintahan yang terbatas kekuasaannya.

Locke meyakini bahwa pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang berdasarkan atas kehendak rakyat, bukan kekuasaan absolut seorang raja.

Namun, meskipun teori kontrak sosial Locke sangat berpengaruh, namun kenyataannya masih banyak negara yang tidak menerapkan prinsip ini secara penuh.

Hak-hak dasar rakyat masih sering dilanggar oleh pemerintah yang otoriter dan korup. Banyak kasus penindasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di berbagai belahan dunia.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun teori kontrak sosial telah menjadi dasar bagi hak-hak dasar politik rakyat, namun pelaksanaannya masih belum sempurna.

Diperlukan tanggung jawab bersama dari pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang berdasarkan atas kehendak rakyat dan melindungi hak-hak dasar rakyat.

Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi yang semakin pesat, pemikiran John Locke tentang kontrak sosial dan hak-hak dasar rakyat masih relevan dan perlu terus diperjuangkan.

Kita sebagai warga negara harus memiliki kesadaran akan hak-hak kita dan bersedia untuk memperjuangkan hak-hak tersebut jika terjadi pelanggaran.

John Locke adalah sosok yang telah memberikan sumbangsih besar dalam pemikiran tentang hak-hak dasar politik rakyat.

Teori kontrak sosialnya telah mendorong munculnya sistem politik yang lebih demokratis dan mengutamakan kepentingan rakyat. Namun, perjuangan untuk menjaga dan memperjuangkan hak-hak dasar rakyat harus terus dilakukan agar cita-cita negara yang adil dan merata dapat terwujud.

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x