Soal Pembatasan Tenggat Waktu Pasca Amicus Curiae, Aziz Yanuar: Ada Sentimen Islamophobia di MK!

- 18 April 2024, 16:44 WIB
Aziz Yanuar
Aziz Yanuar /

RUBLIK DEPOK - Aziz Yanuar memberikan pendapat terkait dugaan bahwa seluruh surat amicus curiae yang diterima setelah Selasa (16/4/2025) pukul 16.00 tidak akan dipertimbangkan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Lima Tokoh Islam seperti Habib Rizieq Syihab, Din Syamsuddin, KH Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak, dan Munarman mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai bagian dari Amicus Curiae, kelima tokoh tersebut menyampaikan pendapat mereka mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang sedang ditangani MK.

Sebagai pihak ketiga yang diberikan izin untuk menyampaikan pendapat dalam sistem peradilan, kelima tokoh Islam tersebut ingin memastikan bahwa Konstitusi Republik Indonesia tidak dilanggar dan keadilan terjamin melalui MK, sebagai institusi reformasi.

Aziz mengungkapkan keheranannya terhadap keputusan MK yang membatasi tenggat waktu setelah amicus curiae dari kalangan umat Islam masuk secara resmi.

Bagi Aziz, hal ini menunjukkan bahwa MK dapat dikendalikan oleh oknum-oknum yang anti-Islam.

Aziz menilai bahwa ada sentimen dan alergi yang kuat terhadap partisipasi umat Islam dalam proses resmi ketatanegaraan. Namun, dia yakin bahwa kebenaran dan kesabaran akan membawa kemenangan, meskipun putusan MK nantinya dapat diprediksi. Aziz menegaskan bahwa ikhtiar adalah hal yang utama, bukan hasil akhirnya.

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x