Pria Asal Cianjur Ditangkap Polisi Setelah Mencabuli Anak Tirinya Sejak SD

- 25 April 2024, 18:13 WIB
/pixabay

RUBLIK DEPOK - PS (55), seorang pria asal Kecamatan Mande, Cianjur telah ditangkap oleh polisi karena melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya. Kejahatan tersebut dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Mande Iptu Suhaelmi, aksi pencabulan terbongkar setelah korban melaporkan ke neneknya.

"Informasi dari nenek korban disampaikan kepada ibunya yang kemudian melaporkan ke polisi. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung, PS segera diamankan," ujarnya pada Kamis (25/4/2024).

Dari pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, terungkap bahwa tindakan cabul ini telah terjadi sejak korban masih duduk di kelas 6 SD. Pelaku bahkan mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak sepuluh kali, padahal kini korban sudah berusia 15 tahun.

"Tidak hanya sekali, sudah terjadi 10 kali. Bukan hanya dalam setahun terakhir, tetapi sudah sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga sekarang di SMP," katanya.

Menurut Kanit, aksi cabul ini dilakukan oleh pelaku di rumahnya saat istrinya pergi. "Pelaku menunggu kesempatan ketika istri atau ibu korban pergi dari rumah," ucapnya.

Korban selama ini tidak berani mengungkapkan kejadian tersebut karena diancam oleh pelaku untuk merahasiakannya.

"Pelaku tidak menggunakan kekerasan, namun mengancam korban agar tidak mengatakan kepada siapapun. Karena korban masih kecil, dia merasa takut. Namun akhirnya korban tidak tahan lagi dan melaporkan kejadian itu kepada neneknya," katanya.

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Cianjur dan dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 15 tahun penjara.

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x