Memangnya Boleh Penerima KIP Kuliah Bekerja Freelance atau Part Time?

- 6 Mei 2024, 11:19 WIB
Ilustrasi Mahasiwa.
Ilustrasi Mahasiwa. /Jurnal Soreang/Ghulam Halim/

RUBLIK DEPOK - Banyak penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang saat ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial (medsos) karena gaya hidup mewah dan sering melakukan flexing. Beberapa selebgram yang terindikasi sebagai penerima KIP Kuliah bahkan sampai ada yang mengundurkan diri karena dianggap mampu oleh netizen. Salah satu contoh adalah seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) bernama MJ.

Sebagian mahasiswa yang diduga ikut flexing, membenarkan bahwa gadget dan barang-barang mewah yang mereka beli adalah hasil dari kerja keras selama kuliah. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan apakah boleh bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk bekerja.

Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, terdapat beberapa ketentuan bagi penerima KIP Kuliah. Salah satunya adalah bahwa KIP Kuliah tidak dapat digunakan oleh mahasiswa yang memilih kelas eksekutif, kelas khusus, dan kelas karyawan. Sehingga bagi mahasiswa yang bekerja, mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.

Meskipun aturan ini tidak secara rinci menjelaskan apakah mahasiswa yang melakukan kerja paruh waktu atau sebagai freelancer tetap boleh menerima KIP Kuliah atau tidak, namun pada poin G mengenai Pembatalan Penerima PIP Pendidikan Tinggi, disebutkan bahwa bantuan ini bisa dicabut jika mahasiswa tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum atau jika kemampuan ekonominya sudah membaik.

Ada 9 alasan mengenai pembatalan penerima KIP Kuliah, antara lain jika penerima meninggal dunia, putus kuliah, pindah ke perguruan tinggi lain, melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit, menolak menerima bantuan, dipenjara, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum, atau tidak lagi sebagai prioritas sasaran KIP Kuliah.

Perguruan tinggi juga diimbau untuk melakukan evaluasi setiap semester terhadap kemampuan ekonomi dan akademik para penerima KIP Kuliah. Jika kemampuan ekonomi mahasiswa sudah memenuhi kategori mampu, bantuan ini juga bisa dibatalkan. Oleh karena itu, mahasiswa yang menerima KIP Kuliah diharapkan bijaksana dalam mengelola uang dan mempertahankan prestasi akademik mereka.

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah