Pemkab Bogor Tertibkan PKL Tak Kembali Berjualan di Jalan Raya Puncak, Sediakan Lapak di Rest Area Gunung Mas

- 28 Juni 2024, 15:58 WIB
/Foto/Diskominfo Kabupaten Bogor

RUBLIK DEPOK - Pemerintah Kabupaten Bogor telah menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Raya Puncak, Cisarua, sejak Senin (24/6). Para pedagang tersebut secara bertahap telah dipindahkan ke kios-kios yang tersedia di Rest Area Gunung Mas Puncak.

Demi mencegah PKL kembali berjualan di sepanjang Jalan Raya Puncak, Satpol PP Kabupaten Bogor telah menyiapkan sejumlah langkah pencegahan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan pemilik lahan di kawasan Puncak untuk bersama-sama melakukan penataan.

"Dalam rapat pembahasan, kami sudah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan pemilik lahan di Kawasan Puncak untuk bersama melakukan penataan," ungkap Cecep pada Kamis (27/6).

Perusahaan pemilik lahan, seperti PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), diminta untuk memasang pagar guna mencegah pedagang mendirikan lapak di lahan mereka.

Cecep juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan patroli di kawasan Puncak untuk memastikan bahwa PKL tidak kembali berjualan di lahan yang terlarang, termasuk di sempadan jalan.

"Hingga PKL-PKL tersebut tidak datang kembali atau melakukan aktivitas kembali di lahan yang terlarang, termasuk di sempadan jalan," tegasnya. Pihaknya menargetkan Jalan Puncak Cisarua akan bebas dari lapak PKL dalam waktu dekat.

Setelah para pedagang dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas, aktivitas ekonomi di kawasan tersebut kembali berjalan normal.

"Dan sekarang dengan dibongkarnya ini, otomatis tidak ada yang nongkrong di pinggir jalan lagi, yang menganggu trantibum, menganggu lalu lintas, di arahkan ke rest area menjadi tertib," pungkas Cecep.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah