Kematian Tuti dan Amel, Visum Terungkap Kedua Korban Didera Kekerasan Benda Tumpul oleh Yosep Hidayah

- 1 April 2024, 08:00 WIB
momen saat Yosef terdakwa kasus pembunuh ibu dan anak di Subang duduk di kursi terdakwa
momen saat Yosef terdakwa kasus pembunuh ibu dan anak di Subang duduk di kursi terdakwa /

RUBLIK DEPOK - Peristiwa pembunuhan dalam kasus Subang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu. Dalam sidang perdana terungkap kekejaman Yosep Hidayah saat menghabisi nyawa kedua korban yang merupakan istri dan anak kandungnya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Kekejaman Yosep Hidayah terlihat dari kondisi kepala kedua korban yang mengalami kerusakan parah. Tengkorak Tuti maupun Amel pecah akibat hantaman benda tumpul, menyebabkan remuknya tulang tengkorak dan hancurnya otak korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neva Sari Susanti membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Yosep Hidayah, termasuk hasil otopsi dan visum kedua korban.

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh Fahmi Arief Hakim dari Tim Forensik di RS Sartika Asih Bandung, Tuti mengalami luka parah pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul, yaitu golok dan stik golf.

"Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak, dan hancurnya sebagian organ otak," ujar jaksa.

Demikian pula dengan Amel, hasil visum menunjukkan bahwa kematiannya disebabkan oleh luka parah pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.

"Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak, dan hancurnya sebagian organ otak," ujar jaksa.

 

Dalam sidang selaku terdakwa dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider. JPU menuntut hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah