RUBLIK DEPOK - Sidang perdana kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, pada Kamis, 28 Maret 2024.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan kekejian terdakwa Yosef Hidayah yang tega menghabisi kedua korban yang merupakan istri dan anak kandungnya.
Tim JPU yang membacakan dakwaan kasus pembunuhan berencana itu dipimpin oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Neva Sari Susanti, bersama anggota dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Subang. Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim, Ardi Wijayanto.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Yosef Hidayah telah melakukan perencanaan dan pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang merupakan korban tak berdosa. Kedua korban ditemukan tewas di rumahnya pada 20 Februari 2024 dengan luka tusuk di berbagai bagian tubuh.
Hal ini dibuktikan dengan hasil autopsi yang menunjukkan bahwa para korban mengalami luka tusuk parah yang menyebabkan kematian. Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, JPU menemukan alat bukti yang mengarah kepada terdakwa sebagai pelaku pembunuhan.
JPU juga mengungkapkan bahwa terdakwa mengalami masalah keuangan yang membuatnya frustrasi dan marah kepada istri dan anaknya karena tidak memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini diduga menjadi motif Yosef Hidayah untuk merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap kedua korban.
Dalam persidangan yang berlangsung tegang, terdakwa Yosef Hidayah tidak membantah dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait peristiwa tragis yang menimpa keluarganya.
Editor: Iswahyudi