KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka, Eks Penyidik: KPK Bekerja Terlalu Lambat

- 17 April 2024, 09:48 WIB
Profil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang kini jadi terangka KPK
Profil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang kini jadi terangka KPK /Instagram/pemkabsidoarjo

RUBLIK DEPOK - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengumumkan bahwa Muhdlor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif di BPPD Sidoarjo, hari ini, Selasa (16/4/2024). KPK juga telah melarang Muhdlor untuk bepergian ke luar negeri.

Ali Fikri menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada analisis keterangan dari saksi, tersangka, dan bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

Penetapan status tersangka ini merupakan bagian dari proses hukum yang dimulai sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 25 Januari 2024.

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan bahwa penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka terlalu lama.

Menurut Yudi, penahanan yang berkepanjangan ini seharusnya menjadi refleksi bagi KPK. Keterlambatan dalam langkah-langkah penegakan hukum dapat menimbulkan persepsi politis di mata publik, di mana KPK mungkin dianggap memiliki motif tertentu karena dukungannya terhadap salah satu calon presiden.

"KPK bekerja terlalu lambat dalam kasus ini. Saat operasi tangkap tangan dilakukan di Sidoarjo, seharusnya tersangka segera ditetapkan, meskipun saat itu tidak berhasil menangkap tersangka bersangkutan," ujarnya.

Yudi juga merasa heran dengan proses penangkapan tersangka yang terjadi dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Menurutnya, OTT yang menetapkan tersangka bukan bupati, padahal bupati merupakan orang nomor satu di Sidoarjo, merupakan hal yang membingungkan.

Yudi mengingatkan bahwa OTT yang dilakukan KPK seharusnya membidik pejabat tinggi seperti kepala daerah, dan bukan pejabat di bawahnya. Ia menilai bahwa OTT di Sidoarjo menunjukkan bahwa KPK seolah-olah hanya bermain-main dalam kasus korupsi kecil, padahal tujuan utama lembaga ini adalah memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Halaman:

Editor: Jamhari Ali Gani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah