Adat-Recht Pertama Kali Diperkenalkan oleh Snouck Hurgronje dalam Buku 'De Atjehers'

- 17 April 2024, 19:50 WIB
Christiaan Snouck Hurgronje, dikenal sebagai tokoh yang sangat berpengaruh dalam studi tentang masyarakat Aceh di Indonesia.  Pada tahun 1893, ia menerbitkan sebuah buku berjudul "De Atjehers", yang menjadi karya penting yang membahas tentang kehidupan masyarakat Aceh pada masa itu
Christiaan Snouck Hurgronje, dikenal sebagai tokoh yang sangat berpengaruh dalam studi tentang masyarakat Aceh di Indonesia. Pada tahun 1893, ia menerbitkan sebuah buku berjudul "De Atjehers", yang menjadi karya penting yang membahas tentang kehidupan masyarakat Aceh pada masa itu /

Pemerintahan yang berlangsung di Aceh pada masa itu terbagi menjadi tiga wilayah, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum Belanda. Hal ini menjadikan hukum adat di Aceh sebagai salah satu komponen penting dalam sistem pemerintahan yang berlaku.

Meskipun telah lama diterapkan, hukum adat di Aceh terus berkembang dan mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman. Namun, hukum adat ini masih tetap dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh dan dianggap sebagai identitas dan jati diri mereka.

Dengan begitu, Snouck Hurgronje telah berhasil memperkenalkan istilah "Adat-Recht" yang menjadi istilah yang penting dalam memahami kehidupan masyarakat Aceh.

Istilah ini juga telah membuka wawasan dan pemahaman baru tentang hukum adat di Aceh bagi seluruh masyarakat dunia.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah