Segini Besaran Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih pada Pilkada 2024

- 6 Mei 2024, 10:48 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji /pixabay/

RUBLIK DEPOK - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan panitia badan adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024 mendatang. Namun, seberapa besar gaji para anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024 ini?

Pada tingkat nasional, pendaftaran para anggota panitia Pilkada 2024 telah dibuka pada tanggal 23 hingga 27 April. Selain gaji pokok, terdapat pula tunjangan dan biaya perlindungan yang disediakan bagi para anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dalam Pilkada 2024 mendatang. Besaran gaji dari badan adhoc ini telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk tahapan pemilihan tahun 2024.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini adalah besaran gaji para anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024 serta tunjangan yang akan mereka terima:

  1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) PPK merupakan panitia yang bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya Pilkada pada tingkat kecamatan. Gaji pokok yang diterima oleh anggota PPK adalah sebesar Rp 2.500.000,- per bulan. Selain itu, mereka juga akan menerima tunjangan sebesar 25% dari gaji pokok sebagai pengganti biaya transportasi dan komunikasi.

  2. Panitia Pemungutan Suara (PPS) PPS adalah panitia yang bertugas mengatur dan mengawasi pemungutan suara di tingkat desa/kelurahan. Gaji pokok yang diterima oleh anggota PPS adalah sebesar Rp 2.000.000,- per bulan. Mereka juga akan menerima tunjangan sebesar 25% dari gaji pokok sebagai pengganti biaya transportasi dan komunikasi.

  3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) KPPS adalah kelompok yang bertugas mengatur dan mengawasi pemungutan suara di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara). Gaji pokok yang diterima oleh anggota KPPS adalah sebesar Rp 1.500.000,- per bulan. Mereka juga akan menerima tunjangan sebesar 25% dari gaji pokok sebagai pengganti biaya transportasi dan komunikasi.

  4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pantarlih adalah petugas yang bertugas memperbarui data pemilih yang akan digunakan dalam Pilkada. Gaji pokok yang diterima oleh Pantarlih adalah sebesar Rp 1.000.000,- per bulan. Mereka juga akan menerima tunjangan sebesar 25% dari gaji pokok sebagai pengganti biaya transportasi dan komunikasi.

Selain gaji pokok dan tunjangan, para anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih juga akan mendapat biaya perlindungan sebesar Rp 500.000,- per bulan sebagai kompensasi atas resiko yang mungkin mereka hadapi dalam menjalankan tugasnya.

Dengan adanya pengaturan gaji dari KPU ini, diharapkan dapat memastikan bahwa para anggota panitia Pilkada 2024 dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan berkualitas. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi yang lebih baik di masa yang akan datang.

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah