Cair! THR Untuk ASN, Pegawai Kontrak, PKTT dan Non ASN Kota Depok, Segini Besarannya!

- 27 Maret 2024, 00:55 WIB
Mohammad Idris, Walikota Depok, klaim udara depok sehat
Mohammad Idris, Walikota Depok, klaim udara depok sehat /Instagram Mohammad Idris/

RUBLIK DEPOK - Pemerintah Kota Depok telah mengumumkan bahwa dana Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan

“Rencana akan kami berikan 26 Maret,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Selasa (26/3/2024).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Dana THR dan Gaji ke-13 ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 dengan total sekitar Rp62,2 miliar.

“Pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,” ujarnya.  Wali Kota Depok Mohammad Idris

Ada sebanyak 7.086 ASN Depok yang akan menerima THR. Rinciannya, terdapat 5.617 ASN dan 1.469 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Rinciannya, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,” tukasnya

Besaran THR yang diterima oleh ASN adalah 100 persen dari penghasilan gaji satu bulan yang diterima pada bulan Maret. Selain itu, mereka juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP bulan Maret.

Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) akan menerima satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah. Pemberian THR ini merupakan hak para ASN dan PPPK yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku dan menjadi bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap kinerja dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan.

 

“Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.

 

Pencairan THR ini diharapkan dapat membantu para ASN dan PPPK dalam mempersiapkan diri menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, pencairan THR juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat karena dapat meningkatkan daya beli di tengah situasi pandemi COVID-19.

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13. Perwal dikeluarkan pada 22 Maret 2024

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah