Peraturan Baru Terkait Haji ke Makkah: Apa yang Harus Diketahui dan Bagaimana Mendapat Izin

- 6 Mei 2024, 03:23 WIB
Masjidil Haram di Kota Mekkah
Masjidil Haram di Kota Mekkah /Facebook /

RUBLIK DEPOK - Peraturan baru telah diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk para penduduk yang ingin berkunjung ke Kota Makkah, Tanah Suci.

Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi telah mengumumkan bahwa mulai Sabtu, 4 Mei 2024, semua orang yang berencana memasuki Makkah harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari otoritas yang berwenang.

Aturan ini mencakup izin untuk bekerja, umrah, dan haji. Mereka yang tidak memiliki izin akan ditolak masuk saat melewati pos pemeriksaan setempat.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempermudah proses haji serta untuk menjamin keselamatan dan keamanan para peziarah. Langkah ini merupakan upaya untuk memperkuat aturan yang telah ada untuk musim haji 1445 H.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Haji dan Umrah Saudi juga meluncurkan kartu Nusuk. Kartu ini dibuat untuk meningkatkan keamanan dan mempermudah proses haji tahun 2024.

Kartu Nusuk tersedia dalam format digital maupun fisik. Kartu ini dirancang untuk menyederhanakan prosedur operasional haji, mengurangi praktik ziarah ilegal, dan memastikan keamanan tempat-tempat suci dengan verifikasi identitas peziarah serta mencegah akses yang tidak sah.

Peziarah akan menerima salinan fisik kartu Nusuk melalui penyelenggara haji atau penyedia layanan yang mereka kontrak. Versi digital juga dapat diakses melalui aplikasi Nusuk dan Tawakkalna.

Peziarah diharuskan memindai kode QR pada kartu fisik mereka dan mengikuti petunjuk untuk mengaktifkan kartu digital. Kartu digital ini akan memberikan layanan penting seperti data pribadi, catatan kesehatan, alamat, dan lainnya yang terhubung dengan aplikasi di ponsel cerdas mereka.

Kartu Nusuk juga mempermudah verifikasi identitas peziarah oleh otoritas yang berwenang, sehingga dapat memastikan bahwa setiap peziarah mendapatkan layanan yang terbaik.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah