Pengaruh Aliran Sosiologis Yurisprudensi dalam Pembentukan dan Perkembangan Hukum

- 17 April 2024, 18:37 WIB
/Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Shutterstocks

RUBLIK DEPOK - Yurisprudensi atau ilmu hukum merupakan salah satu cabang ilmu yang mempelajari tentang hukum dan segala aspek yang berkaitan dengannya.

Dalam perkembangannya, ilmu hukum mengalami berbagai macam aliran dan pendekatan yang berbeda. Salah satu aliran yang cukup dikenal adalah sosiologis yurisprudensi.

Aliran sosiologis yurisprudensi berasal dari kata “sosiologi” yang berarti ilmu yang mempelajari tentang masyarakat dan “yurisprudensi” yang berarti ilmu hukum.

Dengan demikian, aliran ini mencoba untuk memahami hukum dan sistem hukum dari sudut pandang sosiologis. Aliran ini berfokus pada dampak dan pengaruh hukum terhadap masyarakat, serta bagaimana hukum dapat memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat.

Salah satu tokoh yang dianggap sebagai bapak aliran sosiologis yurisprudensi adalah Roscoe Pound, seorang ahli hukum Amerika Serikat.

Pound berpendapat bahwa hukum harus berfungsi untuk memperbaiki kondisi sosial dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya memahami nilai-nilai sosial dalam membuat keputusan hukum.

Konsep utama dari aliran ini adalah “sociological jurisprudence”, yaitu pemahaman tentang hukum yang berkaitan dengan masyarakat dan aspek sosialnya.

Aliran ini juga menekankan bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari lingkungan sosial dan budaya di mana hukum diterapkan. Oleh karena itu, aliran ini berupaya untuk memahami bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan perubahan sosial dan memberikan solusi yang tepat dalam menyelesaikan masalah hukum.

Penerapan sosiologis yurisprudensi dalam hukum dapat dilihat dalam berbagai aspek, seperti pembuatan undang-undang, proses pengadilan, dan penegakan hukum.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x