Ganjil-genap dan Car Free Day Ditiadakan, Pengendara Dimanjakan saat Liburan Lebaran 2024 di Jakarta

- 1 April 2024, 02:54 WIB
Begini aturan ganjil-genap saat libur Lebaran 2024
Begini aturan ganjil-genap saat libur Lebaran 2024 /

RUBLIK DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) dan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) selama libur Lebaran 2024.

Kebijakan gage akan ditiadakan mulai 6 hingga 15 April 2024. Sementara itu, HBKB atau CFD ditiadakan pada 7 dan 14 April 2024.

Polda Metro Jaya telah menyiapkan skema pengaturan arus lalu lintas saat mudik Lebaran, salah satunya jalur mudik alternatif bagi pemudik yang menggunakan roda dua.

"Nanti pada pusat pelaksanaannya, kami dari Polda Metro Jaya juga akan melakukan pengamanan terhadap mereka, khususnya memang roda dua," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Sementara itu, CFD ditiadakan seiring dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

"Sehubungan dengan adanya Libur Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445H Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Hari Minggu Tanggal 7 dan 14 April 2024 ditiadakan," tulis keterangan akun TMC Polda Metro Jaya.amanan terhadap pemudik, khususnya roda dua," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Pos pantau atau pengawasan akan dibangun di jalur arteri perbatasan Jakarta. Mulai Kali Malang, Jakarta Timur, hingga Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Kami akan mendirikan pos pengawasan terhadap pengendara roda dua di Kali Malang yang mengarah ke arah timur dan di Kalideres yang ke arah barat," ujar Latif.

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah