Gibran Bakal jadi Penguasa Jabodetabekjur, Konsekuensi Undang-Undang DKJ Jakarta yang Baru

- 3 April 2024, 17:12 WIB
/ANTARA/Maulana Surya/

RUBLIK DEPOK - Dengan disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 1 April 2024, status DKI Jakarta resmi berubah menjadi DKJ dan tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.

Dalam Undang-Undang DKJ tersebut, ditetapkan bahwa DKJ mencakup wilayah aglomerasi Jabodetabekjur, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Kawasan aglomerasi ini diharapkan menjadi penggerak perekonomian nasional.

Untuk mengelola kawasan aglomerasi tersebut, akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia. Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden.

Jika Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada periode mendatang, maka Gibran akan memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur.

Keputusan ini menuai sorotan dari masyarakat di media sosial. Beberapa pihak menduga bahwa Presiden Joko Widodo tengah menyusun rencana untuk mempertahankan kekuasaannya melalui anak-anaknya.

"Pakde sedang siapkan kursi empuk buat keturunannya. Mantab; 3 periode," sindir netizen lainnya.

"Ibu kotanya mau dipindah tapi di sisi lain Jabotabek mau mereka kuasai, ternyata semenarik itu area Jabotabek," tambah netizen lain.

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah