Masuk Wilayah Jabotabekjur, Potensi TPAS Mekarsari sebagai Solusi Sampah bagi Bogor dan Jakarta

- 13 April 2024, 18:12 WIB
TPAS Mekarsari yang berada di Kecamatan Cikalongkulon
TPAS Mekarsari yang berada di Kecamatan Cikalongkulon /

RUBLIK DEPOK - Pada tanggal 1 April 2024 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini membuat Cianjur secara resmi bergabung dalam aglomerasi kawasan metro yang kemudian terbentuk sebagai Jabodetabekjur, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.

Namun ternyata, keberadaan Cianjur sebagai bagian dari kawasan metro telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Sehingga, keputusan DPR RI tersebut seolah menjadi bentuk pengakuan resmi akan keberadaan Cianjur sebagai bagian dari kawasan metro yang telah lama ada.

Bupati Cianjur, Herman Suherman menyatakan bahwa dengan bergabungnya Cianjur dalam aglomerasi kawasan metro, akan memungkinkan kawasan lain seperti Bogor dan Jakarta untuk membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) baru milik Kabupaten Cianjur, yaitu TPAS Mekarsari yang berada di Kecamatan Cikalongkulon.

Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi Cianjur, karena selain dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pengelolaan sampah, juga dapat memperkuat posisi Cianjur sebagai bagian dari kawasan metro yang memiliki berbagai potensi dan keunggulan.

Dengan bergabungnya Cianjur dalam Jabodetabekjur, diharapkan dapat tercipta sinergi yang baik dalam pengembangan kawasan metro secara keseluruhan. Sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.

Tak hanya itu, keberadaan Cianjur sebagai bagian dari kawasan metro juga diharapkan dapat menarik minat investasi yang lebih besar, sehingga dapat memberikan peluang dan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat.

Dengan disahkannya UU DKJ dan bergabungnya Cianjur dalam Jabodetabekjur, diharapkan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat di kawasan metro. Sehingga keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan dan kemajuan Indonesia ke depannya.

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah