Polisi Meringkus Pria yang Membayar Seenaknya di Warteg Jakpus, Pemilik Warteg Rugi!

- 6 Mei 2024, 04:10 WIB
Tangkapan Layar Video rekaman CCTV dari salah satu Warteg yang ada di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), beredar di media sosial.
Tangkapan Layar Video rekaman CCTV dari salah satu Warteg yang ada di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), beredar di media sosial. /(dok Ist/Gugun)/

RUBLIK DEPOK - Pria berinisial A (31) ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan tindakan makan di warteg di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) tanpa membayar sesuai dengan menu yang telah disantapnya.

Polisi mengatakan bahwa pelaku hanya membayar Rp 10.000 kepada pemilik warteg, padahal jumlah tersebut diketahui kurang dari yang seharusnya dibayarkan.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada hari itu. A diduga datang ke warteg bersama rekannya, R (35).

Aditya tidak merinci menu yang disantap oleh keduanya namun mengatakan bahwa A dan R hanya membayar Rp 10.000 kepada pemilik warteg. A bahkan sempat menyebut akan kembali membayar kekurangannya namun tidak memenuhi janjinya.

Pelaku diduga telah melakukan tindakan serupa lebih dari 4 kali sebelumnya, datang ke warteg dan tidak membayar sesuai dengan menu yang dikonsumsinya.

A akhirnya diamankan di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, sementara R berhasil kabur saat hendak ditangkap polisi.

Sebelumnya, beredar video CCTV dari salah satu warteg di Jakarta Pusat yang menunjukkan pria berambut kribo membayar dengan harga yang tidak sesuai dengan yang seharusnya dibayarkan.

Dalam video tersebut, terlihat pria tersebut memberikan uang sebesar Rp 5.000 setelah selesai makan di warteg tersebut.

Pengelola warteg, Gugun, mengatakan bahwa perilaku pelanggan yang membayar sesuka hati bukan hanya dialami olehnya saja, tetapi juga oleh beberapa pelanggan lainnya yang sering membayar kurang dari yang seharusnya, sehingga merugikan usahanya.

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah