IKN Resmi Menjadi Ibu Kota Baru, Warga Jakarta Wajib Ganti KTP DKJ dalam 3 Tahun

- 6 Mei 2024, 04:18 WIB
/

RUBLIK DEPOK - Jakarta, yang dulunya berstatus sebagai ibu kota Indonesia, kini telah memasuki babak baru. Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan telah resmi menjadi pusat pemerintahan baru negara.

Berdasarkan jumlah penduduk yang mencapai 8,3 juta jiwa, bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, perlu untuk menggantinya dengan KTP DKJ (Daerah Khusus Jakarta).

Proses penggantian KTP ini diperkirakan akan memakan waktu selama 3 tahun setelah penetapan IKN Nusantara sebagai ibu kota baru.

Direktur Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi untuk menangani hal ini. Proses penggantian e-KTP penduduk Jakarta akan berlanjut hingga tahun depan, dengan perkiraan selesai pada tahun 2026. Ini melibatkan pembaruan data penduduk DKJ.

Perubahan status provinsi Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta akan mempengaruhi proses penggantian KTP warga Jakarta.

Meskipun demikian, KTP lama warga Jakarta tetap sah meskipun belum diganti dengan yang baru, karena dasar KTP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mengalami perubahan hanya pada elemen data provinsi.

Sementara itu, untuk menggantikan Jakarta sebagai ibu kota, IKN Nusantara di Kalimantan harus menunggu Keputusan Presiden terkait Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkirakan bahwa sekitar 8,3 juta warga akan diwajibkan mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika status DKI Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah