Pemekaran Kabupaten Subang Utara Masih Tertunda Menunggu Persetujuan Kemendagri

- 7 Mei 2024, 02:36 WIB
Tugu Nanas Kabupaten Subang
Tugu Nanas Kabupaten Subang /

RUBLIK DEPOK - Pemerintah Kabupaten Subang masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemekaran wilayah menjadi Kabupaten Subang Utara.

Kasubag Tata Pemerintahan Setda Subang, Mohamad Dani, menjelaskan bahwa proses pengusulan Kabupaten Subang Utara menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Prosesnya akan meliputi berbagai tahapan, mulai dari kelengkapan administrasi, kajian, daerah persiapan, dan lainnya," ujar Dani.

Dani menambahkan bahwa proses menuju daerah persiapan saja membutuhkan waktu 3 tahun dan dipimpin oleh PJ Bupati berstatus PNS yang dipilih oleh Kemendagri.

"Saat ini Subang menempati urutan ke-9 dalam daftar usulan kabupaten baru. Kemendagri tentu akan memprioritaskan usulan yang masuk lebih dulu," ungkapnya.

Dani menghimbau masyarakat Subang agar tidak terpengaruh informasi di media sosial yang menyebutkan Subang Utara sudah disetujui sebagai daerah otonomi baru.

"Usulan belum disetujui oleh Kemendagri, moratorium pun belum dicabut," tegas Dani.

Sekertaris BKAD Subang, Chairil Syahdu, menyebut pihaknya telah mempersiapkan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk pembangunan fisik dan lainnya dalam rangka persiapan pemekaran.

"Sesuai aturan, kabupaten induk tetap bertanggung jawab atas kabupaten yang dimekarkan. Oleh karena itu, kita siapkan anggarannya," jelas Chairil.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah