Galih Loss Akhirnya Ditangkap Setelah Menyebarkan Konten Tebak-tebakan Hewan yang Dianggap Menghina Agama

- 26 April 2024, 17:03 WIB
Galih Loss, TikToker yang ditangkap polisi karena lakukan penistaan Agama Islam di TikTok
Galih Loss, TikToker yang ditangkap polisi karena lakukan penistaan Agama Islam di TikTok /instagram/@galihloss

RUBLIK DEPOK - TikToker Galih Loss telah ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat konten tebak-tebakan hewan yang bisa mengaji. Konten yang dibuat oleh Galih Loss dianggap sebagai penghinaan terhadap agama.

Dalam video tersebut, Galih Loss bertanya tentang 'hewan apa yang bisa mengaji?' dan sebagainya. Dia kemudian menjawab sendiri bahwa hewan tersebut adalah serigala, namun dipelesetkan dengan menggunakan 'auuuuz' (lafaz taawudz). Hal ini diinterpretasikan sebagai penghinaan karena mengaitkan lafaz taawuz dengan hewan.

"Video ini cukup viral di mana mendapatkan komplain karena telah dianggap menyinggung salah satu agama di mana masyarakat Indonesia ini mayoritas Islam karena dianggap telah menghina ucapan kata taawuz yang dihubungkan dengan salah satu hewan," jelasnya.

Video tersebut menjadi viral di media sosial dan menimbulkan kontroversi. Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, konten tersebut dianggap menghina agama karena menghubungkan lafaz taawuz dengan hewan.

Polisi telah menyelidiki video tersebut dan membuat laporan. Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menangkap Galih Loss di Setu, Kabupaten Bekasi.

Galih Loss mengakui bahwa kontennya telah menimbulkan kegaduhan dan menyadari kesalahannya. Konten tersebut dibuat pada 17 April 2024.

"Dari jajaran Subdit Cyber kemudian melakukan upaya paksa penangkapan kepada Saudara GNP dan kemudian setelah dilakukan penangkapan, ternyata diketahui bahwa Saudara GNP inilah yang membuat dan menguasai akun TikTok dengan nama @galihloss3," tuturnya.

 

Atas perbuatannya, Galih Loss dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 85 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini, ia ditahan oleh Subdit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x