Direktorat Jenderal Pajak DJP Jelaskan PPh 21 yang Berlaku untuk THR Dengan Skema TER

- 28 Maret 2024, 08:09 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti saat media gathering di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti saat media gathering di Lombok, Nusa Tenggara Barat. /ANTARA/Imamatul Silfia/am./

RUBLIK DEPOK - Penghitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR) dengan skema tarif efektif rata-rata (TER) dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, penghitungan PPh 21 dilakukan dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan yang bersangkutan, kemudian dikalikan dengan tarif sesuai dengan tabel TER.

Dwi menjelaskan bahwa jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya.

Hal ini disebabkan karena jumlah penghasilan yang diterima pada bulan tersebut lebih besar, karena terdiri dari komponen gaji dan THR.

Perubahan skema penghitungan PPh 21 dengan TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Sebelumnya, pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan PPh 21 yaitu untuk gaji dan untuk THR dengan menggunakan tarif Pasal 17. Namun, pada pengaturan baru, pemberi kerja hanya perlu menghitung penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan TER bulanan.

Komponen penghasilan bruto yang termasuk dalam penghitungan tersebut mencakup gaji dan tunjangan teratur seperti uang lembur, bonus, THR, jasa produksi, dan penghasilan lain yang bersifat tidak teratur.

Selain itu, imbalan dari kegiatan yang diadakan oleh pemberi kerja serta pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang dibayarkan juga termasuk dalam komponen penghasilan bruto tersebut.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi para pegawai.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x