Perkembangan Ilmu Politik di Amerika Serikat: Memetakan Pengaruh Ideologi Jerman, Hukum Romawi, dan Pemikiran

- 18 April 2024, 13:46 WIB
/IMDb/

RUBLIK DEPOK - Ilmu politik merupakan bidang studi yang mempelajari tentang sistem politik, kebijakan publik, dan proses pembuatan keputusan di suatu negara.

Di Amerika Serikat, perkembangan ilmu politik dimulai dari pengaruh ideologi-ideologi yang berasal dari Eropa, terutama ide kenegaraan Jerman, ide yuridis Romawi, dan ide rasionalitas Yunani. Ide-ide tersebut telah membentuk landasan teoritis dan metodologis dalam pengembangan ilmu politik di Amerika Serikat.

Ide Kenegaraan Jerman

Ide kenegaraan Jerman atau yang dikenal dengan "staatslehre" merupakan teori politik yang berkembang di Jerman pada abad ke-19. Teori ini menekankan pentingnya negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan memiliki kedaulatan absolut. Ide ini diperkenalkan oleh ahli teori politik Jerman, Friedrich Julius Stahl, yang menekankan bahwa negara harus berdasarkan pada hukum dan moralitas yang diberikan oleh Tuhan.

Pengaruh ide kenegaraan Jerman dapat dilihat dalam pemikiran para pendiri Amerika Serikat, seperti James Madison dan Alexander Hamilton.

Mereka mengadopsi konsep kekuasaan negara yang terbatas dan berdasarkan pada hukum, yang kemudian diatur dalam Konstitusi Amerika Serikat.

Ide kenegaraan Jerman juga mempengaruhi pembentukan tiga cabang pemerintahan yang terpisah, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Ide Yuridis Romawi

Ide yuridis Romawi atau yang dikenal dengan "Ius Civile" merupakan sistem hukum yang diterapkan di Kekaisaran Romawi. Sistem hukum ini menekankan pada pemahaman dan interpretasi hukum yang berlaku secara umum, sehingga memungkinkan penerapan hukum yang sama bagi semua warga negara.

Ide ini juga menekankan pada pentingnya hukum sebagai sarana untuk mempertahankan keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak individu.

Pengaruh ide yuridis Romawi dapat dilihat dalam sistem hukum di Amerika Serikat yang berdasarkan pada Common Law.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah