RUBLIK DEPOK - Keberpihakan ASN Kota Depok menjelang Pilkada mulai muncul ke permukaan. Hal ini dirasakan secara langsung oleh salah satu Tokoh Agama berinisial MR di Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Tokoh agama tersebut mendapat bisikan agar mengarah ke salah satu bakal calon Walikota Depok. Bisikan itu secara terang-terangan diarahkan dua orang ‘Jenderal’ (sebutan untuk Camat) yang memiliki kedudukan di perkumpulan para tokoh agama di Sawangan. Selasa (16/4/2024).
Atas dasar pengakuannya, arahan tersebut agar tokoh agama di Sawangan menjadi Tim Pemenangan salah satu bakal Calon Walikota Depok yang bukan berasal dari partai politik.
Namun, dia enggan membeberkan terlalu jauh soal arahan yang dilakukan dua Camat tersebut. Sebab rencananya akan ada pertemuan untuk meredam manuver yang dilakukan kedua ASN itu. “Besok (Hari ini) rencana akan ada pertemuan dengan mereka (dua Camat) itu,” ungkapnya.
Memang diketahui secara tegas dan jelas sesuai pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Bahkan bukan hanya itu, ASN juga memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Melihat mulai ada keretakan di tubuh ASN. Tokoh Masyarakat dan Ulama Bojongsari, Muhamad Husen mewanti-wanti agar netralitas ASN di Kota Depok harus tetap terjaga dengan baik.
Sebab, katanya, hal ini akan mempengaruhi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga ASN harus profesional dan berkualitas dalam menjalankan tugasnya sebagai pengabdi masyarakat.
“Memang seperti itu amanat ASN. Jangan berpihak dalam bentuk apapun, tidak berpengaruh kepada siapapun. Jalankan tugas negara dengan profesional,” tegas Muhamad Husen.