Sejarah Gerakan Feminis dan Pandangan Sosiologi Feminisme

- 4 Januari 2024, 02:13 WIB
/

RUBLIK DEPOK - Pada abad ke 18 sampai abad ke-20 muncullah gerakan feminisme, gerakan ini menyuarakan tentang persamaan hak, baik hak politik, ekonomi, hukum dan pendidikan.

Gerakan feminis ini berawal menyuarakan tentang kritik terhadap revolusi Prancis yang hanya berlaku pada kaum hawa atau laki-laki, tidak untuk perempuan.

Di Indonesia sendiri perjuangan kaum perempuan yang dipelopori oleh Raden Ajeng Kartini dari Jepara mengkritik keadaan perempuan di tanah Jawa, dimana perempuan Jawa pada waktu itu tidak diberi kesempatan untuk mengenyam pendidikan yang setara dengan laki-laki, selain itu kritik terhadap penjajahan Belanda yang menindas Bangsa Indonesia.

Di akhir-akhir abad 20 gerakan feminisme banyak dipandang pecahan dari gerakan Critical Legal Studies, yang dalam perjuangannya banyak memberikan kritik terhadap logika hukum yang pada waktu itu digunakan serta perananan hukum dalam membentuk pola hubungan sosial, dan pembentukan hierarki oleh ketentuan hukum secara tidak mendasar.

Meskipun pendapat feminis bermacam-macam, akan tetapi mereka disatukan dalam satu perjuangan yaitu keyakinan mereka bahwa masyarakat dan tatanan hukum bersifat patriaki.

Aturan hukum yang dikatakan netral dan objektif sering kali hanya merupakan kedok terhadap pertimbangan politis dan sosial yang dikemudikan oleh idiologi pembuat keputusan, dan idiologi tersebut tidak untuk kepentingan wanita.

Patriaki dalam masyarakat dan ketentuan hukum merupakan penyebab ketidakadilan, dominasi dan subordinasi terhadap wanita, sehingga sebagai konsekuensinya adalah tuntutan terhadap kesederajatan gender.

Kesederajatan gender tidak akan dapat tercapai dalam struktur institusional ideologis yang saat ini berlaku.

Feminis menitikberatkan perhatian pada analisis peranan hukum terhadap bertahannya hegemoni patriaki.

Halaman:

Editor: Iswahyudi

Sumber: Filsafat Sosial-SOSI4202, Akhyar Yusuf


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah