Hukum Objektif Terdiri dari Hukum Publik dan Hukum Privat: Memahami Perbedaannya

- 17 April 2024, 18:34 WIB
/www.edudwar.com/

RUBLIK DEPOK - Hukum merupakan satu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Hukum berperan sebagai aturan yang mengatur tata cara dan perilaku manusia dalam berinteraksi satu sama lain, serta sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Namun, hukum juga memiliki beragam jenis yang menjadi dasar bagi pembagian wilayah hukum dalam sistem hukum suatu negara. Salah satu pembagian yang sering digunakan adalah hukum objektif, yang terdiri dari hukum publik dan hukum privat.

Secara umum, hukum objektif merupakan kumpulan aturan-aturan yang ditetapkan oleh negara untuk mengatur hubungan antara individu dan masyarakat. Namun, hukum objektif ini dibagi lagi menjadi hukum publik dan hukum privat. Hukum publik merupakan aturan-aturan yang mengatur hubungan antara individu dengan pemerintah dan institusi publik lainnya, seperti negara, kepolisian, dan militer. Sedangkan hukum privat adalah aturan-aturan yang mengatur hubungan antara individu dengan individu lainnya, seperti perjanjian antara dua belah pihak atau masalah kepemilikan.

Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat

Salah satu contoh perbedaan antara hukum publik dan hukum privat adalah dalam hal proses pengadilan. Dalam hukum publik, pengadilan dilakukan oleh negara untuk menegakkan hukum di masyarakat. Contohnya adalah proses peradilan dalam kasus pidana, di mana negara bertindak sebagai penggugat dan pelaku kejahatan sebagai terdakwa. Sedangkan dalam hukum privat, pengadilan dilakukan oleh individu untuk menyelesaikan sengketa yang muncul antara mereka, seperti sengketa bisnis atau perceraian.

Karateristik

Selain itu, hukum publik juga memiliki karakteristik yang berbeda dengan hukum privat. Hukum publik cenderung bersifat imperatif, yang berarti aturan-aturan yang terkandung di dalamnya harus dipatuhi oleh semua individu tanpa terkecuali. Sedangkan hukum privat bersifat dispozitif, yang berarti aturan-aturan tersebut dapat diubah atau disepakati oleh kedua belah pihak dalam sebuah perjanjian.

Fungsi Sosial

Dalam konteks kehidupan sehari-hari, hukum publik dan hukum privat memiliki peran yang berbeda. Hukum publik berperan dalam memastikan stabilitas dan keamanan masyarakat, serta menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak individu dari intervensi pemerintah. Sedangkan hukum privat berperan dalam melindungi hak-hak individu dan menyelesaikan sengketa antara individu secara damai.

Dalam praktiknya, hukum publik dan hukum privat sering saling berhubungan dan saling mempengaruhi. Sebagai contoh, dalam kasus penyelewengan dana negara, proses hukumnya akan jatuh ke dalam hukum publik karena melibatkan pihak-pihak yang merupakan bagian dari pemerintahan. Namun di sisi lain, kasus tersebut juga dapat melibatkan pihak-pihak swasta yang kemudian akan masuk ke dalam ranah hukum privat.

Dengan memahami perbedaan antara hukum publik dan hukum privat, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya dalam berinteraksi dengan pemerintah dan sesama individu.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah