Pengaruh Aliran Sosiologis Yurisprudensi dalam Pembentukan dan Perkembangan Hukum

- 17 April 2024, 18:37 WIB
/Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Shutterstocks

RUBLIK DEPOK - Yurisprudensi atau ilmu hukum merupakan salah satu cabang ilmu yang mempelajari tentang hukum dan segala aspek yang berkaitan dengannya.

Dalam perkembangannya, ilmu hukum mengalami berbagai macam aliran dan pendekatan yang berbeda. Salah satu aliran yang cukup dikenal adalah sosiologis yurisprudensi.

Aliran sosiologis yurisprudensi berasal dari kata “sosiologi” yang berarti ilmu yang mempelajari tentang masyarakat dan “yurisprudensi” yang berarti ilmu hukum.

Dengan demikian, aliran ini mencoba untuk memahami hukum dan sistem hukum dari sudut pandang sosiologis. Aliran ini berfokus pada dampak dan pengaruh hukum terhadap masyarakat, serta bagaimana hukum dapat memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat.

Salah satu tokoh yang dianggap sebagai bapak aliran sosiologis yurisprudensi adalah Roscoe Pound, seorang ahli hukum Amerika Serikat.

Pound berpendapat bahwa hukum harus berfungsi untuk memperbaiki kondisi sosial dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya memahami nilai-nilai sosial dalam membuat keputusan hukum.

Konsep utama dari aliran ini adalah “sociological jurisprudence”, yaitu pemahaman tentang hukum yang berkaitan dengan masyarakat dan aspek sosialnya.

Aliran ini juga menekankan bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari lingkungan sosial dan budaya di mana hukum diterapkan. Oleh karena itu, aliran ini berupaya untuk memahami bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan perubahan sosial dan memberikan solusi yang tepat dalam menyelesaikan masalah hukum.

Penerapan sosiologis yurisprudensi dalam hukum dapat dilihat dalam berbagai aspek, seperti pembuatan undang-undang, proses pengadilan, dan penegakan hukum.

Dengan memperhatikan pandangan masyarakat dan kebutuhan mereka, maka hukum yang dibuat dan diterapkan diharapkan dapat lebih relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Meskipun demikian, aliran sosiologis yurisprudensi juga memiliki kritikannya. Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa aliran ini terlalu terfokus pada aspek sosial dan mengabaikan aspek normatif dalam hukum. Selain itu, penerapannya yang lebih menekankan pada kepentingan masyarakat dapat mengganggu keadilan individual yang menjadi prinsip utama dalam hukum.

Dengan demikian, aliran sosiologis yurisprudensi merupakan salah satu aliran dalam ilmu hukum yang memiliki pengaruh yang signifikan.

Dengan mempertimbangkan aspek sosial dan masyarakat dalam membuat keputusan hukum, diharapkan hukum dapat lebih relevan dan bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Namun, tetap perlu dilakukan kajian dan penilaian yang mendalam agar penerapan aliran ini tidak mengabaikan aspek-aspek penting lainnya dalam hukum.

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah