Ada Bulu Kucing di Sajadah, Najis atau Tidak? Apakah Sholat Kita Sah? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 22 April 2024, 15:17 WIB

RUBLIK DEPOK - Kucing merupakan hewan yang sangat disukai oleh manusia karena tingkahnya yang menggemaskan dan kecenderungannya untuk mudah diajak berinteraksi. Hal ini membuat kucing menjadi hewan peliharaan yang sangat disayangi dan dirawat dengan baik oleh pemiliknya.

Rasulullah SAW juga terkenal sangat mencintai kucing dan merawatnya dengan penuh kasih sayang. Kedekatan antara kucing dan pemiliknya membuat hewan ini dijaga layaknya seorang manusia. Mereka diberi tempat tidur, makanan khusus, dan bahkan tempat khusus untuk membuang kotoran yang disediakan oleh sang pemilik.

Meskipun kucing merupakan hewan yang haram untuk dikonsumsi, namun mereka bisa dijadikan hewan peliharaan dengan segala kelebihan dan keunikan yang dimilikinya. Bulu kucing pun tidak termasuk dalam kategori najis, sehingga apabila bulu kucing menempel di badan atau di sajadah, hal itu tidak dianggap sebagai hal yang haram.

Buya Yahya menjelaskan bahwa bulu kucing yang menempel di pakaian atau sajadah sebaiknya dimaafkan dan tidak perlu membuat pemilik was-was. Meskipun kucing tidur di atas sajadah atau kasur, hal tersebut tetap dimaafkan asalkan bulu kucing tidak terlalu banyak menempel.

“Bahkan Nabi mengatakan itu suci bukan seperti yang lainnya maka itu adalah hal yang dimaafkan anda tidak usah terkena was was, karna bulunya kucing,” ujar Buya Yahya.

Namun, lebih baik untuk membersihkan bulu kucing yang menempel di pakaian, sajadah, atau tempat tidur untuk menghindari penyebaran bakteri yang mungkin dibawa oleh kucing tersebut. Para ulama menjelaskan bahwa bulu kucing yang menempel di pakaian tidak perlu membuat seseorang khawatir, karena hal tersebut tidak membatalkan keabsahan shalat seseorang.

“Kalau bulu kucing dimaafkan apalagi kasusnya sedikit dan begitulah para ulama menjelaskan bulu kucing yang ada dibaju anda, tidak usah dipikirkan, baju anda tetap sah, suci dan anda sah di dalam melakukan shalat dengan bulu-bulu kucing yang nempel di badan anda atau sajadah anda,” pungkas Buya Yahya.

Jadi, meskipun kucing merupakan hewan yang haram untuk dikonsumsi, namun bulu kucing yang menempel di pakaian atau sajadah tidak dianggap sebagai hal yang haram dan bisa dimaafkan.

Editor: Jamhari Ali Gani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x