Proses Sinkronisasi Pembangunan di Kawasan Aglomerasi Jakarta dan Sekitarnya

- 4 Mei 2024, 19:49 WIB
/

RUBLIK DEPOK - Pembentukan Kawasan Aglomerasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Aturan ini mengatur perubahan status Jakarta dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Menurut undang-undang tersebut, kawasan aglomerasi merupakan kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang terhubung oleh sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi, meskipun memiliki perbedaan administratif, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.

Dalam Pasal 51 Ayat 1, disebutkan bahwa untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitarnya, dibentuk kawasan aglomerasi.

Kawasan Aglomerasi yang dimaksud meliputi wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi, sesuai dengan Pasal 52 Ayat 2 yang dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Pasal 51 Ayat 3 menjelaskan bahwa sinkronisasi pembangunan dilakukan melalui dokumen rencana tata ruang dan perencanaan pembangunan yang melibatkan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam kawasan aglomerasi.

Selanjutnya, Pasal 52 Ayat 1 menyatakan bahwa penyusunan dokumen rencana tata ruang dilakukan melalui perencanaan kawasan strategis nasional yang mencakup seluruh wilayah kawasan aglomerasi.

Pasal 52 Ayat 2 menyebutkan bahwa dokumen rencana tata ruang harus memuat fungsi ruang dan struktur ruang yang dapat menjamin keselarasan pembangunan dan pelayanan di kawasan aglomerasi.

Terakhir, Pasal 52 Ayat 3 menegaskan bahwa penyusunan dokumen rencana tata ruang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah