Ratusan Massa Terjun dalam Aksi Demo 'Memohon Keadilan Bagi Negeri' di Depan Gedung MK

- 16 April 2024, 14:56 WIB
/

RUBLIK DEPOK - Ratusan massa turun ke jalan di sekitaran Jalan Merdeka Barat, Jakarta, sekitar 100 meter dari Gedung Mahkamah Konstitusi pada Selasa 16 april 2024.

Aksi demonstrasi yang bertajuk 'Aksi 164 Istighotsah Kubro' digagas oleh Dewan Tandifidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212. Kapten timnas Amin juga turut hadir dalam aksi ini.

Aksi ini bertemakan 'Memohon Keadilan Bagi Negeri' merespons terkait dengan penerimaan kesimpulan dari pihak-pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Massa menuntut MK agar memutuskan secara adil perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Massa memulai aksinya sejak sekitar pukul 13.00 WIB.

Prof. Dr. M. Din Syamsuddin dari Presidium GPKR menjelaskan bahwa aksi demo damai kali ini dilakukan dengan maksud dan tujuan yang tak jauh berbeda dari demo-demo sebelumnya. Tujuan utamanya adalah untuk mengawal para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar dalam memutuskan perkara sengketa Pemilu 2024 yang sedang disidangkan di MK, menggunakan nurani dan akal budi. Din menegaskan pentingnya agar para hakim tidak terpengaruh oleh godaan dan ancaman duniawi yang sering terjadi, seperti sogokan uang dan ancaman tindakan kriminal.

“yang dianggap sebagai penjaga konstitusi dan benteng terakhir penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, GPKR menuntut agar keputusan yang diambil MK pada sidang kali ini mengedepankan moral, hati nurani, dan akal budi.” Ucap Din Syamsuddin.

Sebelumnya, beberapa komponen dan simpul aksi yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Keadilan Rakyat (GPKR) juga telah melakukan aksi damai serupa. Mereka menyampaikan surat terbuka kepada Ketua dan para Anggota Mahkamah Konstitusi pada aksi 28 Maret 2024, menyoroti kerusakan dan peruntuhan kedaulatan rakyat selama penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2024.

Din juga menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang mengubah batas usia calon wakil presiden dan memungkinkan Gibran Rakabuming maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, yang dianggap sebagai salah satu pangkal dari kericuhan politik nasional. 

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah