Hari Ini Terakhir untuk Padankan NIK dan NPWP: Pengaruh Terhadap Pencairan Dana Pemerintah

- 1 Juli 2024, 09:14 WIB
Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan langkah penting yang harus segera dilakukan oleh warga negara Indonesia. Tenggat waktu untuk proses validasi ini adalah pada hari Minggu, 30 Juni 2024. Foto: istimewa
Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan langkah penting yang harus segera dilakukan oleh warga negara Indonesia. Tenggat waktu untuk proses validasi ini adalah pada hari Minggu, 30 Juni 2024. Foto: istimewa /

RUBLIK DEPOK - Masyarakat memiliki waktu hingga hari ini, Minggu (30 Juni 2024), untuk mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mulai besok, 1 Juli 2024, NIK akan digunakan sepenuhnya sebagai NPWP dengan format 16 digit. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak.

Wajib pajak dapat terus menggunakan NPWP 15 digit yang ada hingga 30 Juni 2024 untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mencocokkan NIK dan NPWP sebelum batas waktu. Sanksi yang diberikan bukan berupa denda uang, tetapi berupa kesulitan mengakses layanan yang memerlukan NPWP.

DJP juga akan membatasi akses bagi masyarakat yang tidak mencocokkan NIK dan NPWP. Berikut adalah beberapa layanan yang tidak dapat diakses:

  1. Pencairan dana pemerintah.
  2. Ekspor dan impor.
  3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
  4. Pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
  5. Administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.
  6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Penting untuk diketahui bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Wajib pajak yang baru ingin mendaftar akan langsung terdaftar dengan NIK.

Sinkronisasi data NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui situs web pajak.go.id.

Berikut cara mencocokkan NIK-NPWP secara daring:

  1. Masuk ke situs web pajak melalui pajak.go.id dengan menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  2. Ubah data profil Anda dengan masuk ke menu 'Profil'.
  3. Menu 'Profil' menunjukkan status validitas data utama, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
  4. Di halaman menu 'Profil', terdapat 'Data Utama' dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Masukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
  5. Klik 'Validasi'.
  6. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  7. Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan. Klik 'Ok' pada notifikasi tersebut.
  8. Pilih menu 'Ubah Profil'.
  9. Setelah melengkapi profil dan tervalidasi, Anda dapat menggunakan NIK untuk masuk ke DJP Online.

Editor: Jamhari Ali Gani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah