Kronologi Kejadian Pemerkosaan ABG 13 Tahun di Sukabumi yang Terungkap dari Unggahan di Medsos

- 4 Mei 2024, 18:24 WIB
/Pixabay/ninocare

RUBLIK DEPOK - Sebanyak delapan orang pria telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang korban ABG perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Sukabumi.

Dari delapan tersangka tersebut, tujuh di antaranya masih di bawah umur dan dianggap sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sementara satu pelaku merupakan seorang pemuda berusia 19 tahun.

Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada 23 Februari 2024. Semuanya bermula dari unggahan status korban di media sosial yang menyatakan keinginannya untuk jalan-jalan.

Salah satu dari tersangka ABH, yang berusia 16 tahun, mengomentari status korban tersebut dengan menawarkan diri untuk menemani korban jalan-jalan.

"Pada waktu yang disepakati, pelaku menjemput korban dan membawanya ke salah satu kosan bukan untuk jalan-jalan, melainkan untuk berkumpul dengan pelaku lainnya," ungkap Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila, pada Kamis (2/5/2024).

Di dalam kosan tersebut, korban dan pelaku mengobrol sambil minum-minuman keras hingga akhirnya korban mabuk. Kemudian korban terjadi pencabulan dan persetubuhan di salah satu kamar kosan tersebut.

Dalam kondisi yang tidak berdaya, korban diperdaya oleh ABH pertama dan tindakan tersebut diikuti oleh pelaku lainnya.

"Teman-teman yang lain tertarik untuk mengikuti dan akhirnya semua delapan orang secara bergiliran melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban," tambah Kompol Rizka.

Setelah kejadian itu, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga dan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah