Cianjur Masuk Jakarta, Rancangan Undang-Undang DKJ Menetapkan Pengurangan Jumlah Kabupaten di Jawa Barat

- 18 April 2024, 00:59 WIB
/Foto: Instagram/@elfajar05

RUBLIK DEPOK - Cianjur telah resmi memutuskan untuk berpisah dari Jawa Barat dan bergabung dengan Provinsi DKI Jakarta. Keputusan ini diambil oleh pemerintah setelah melalui serangkaian pertimbangan yang matang.

Kabar mengenai bergabungnya Cianjur dengan Provinsi DKI Jakarta tentu menjadi sebuah kejutan bagi banyak pihak. Terutama mengingat Cianjur merupakan salah satu daerah penghasil beras terbesar di Jawa Barat.

Sejak DKI Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara, Pemerintah telah menetapkan beberapa daerah termasuk Cianjur untuk masuk ke dalam wilayah aglomerasi. Hal ini dilakukan untuk mengatur pembangunan dan pertumbuhan wilayah yang lebih terpadu.

Selain Cianjur, beberapa daerah lain di Jawa Barat seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi juga masuk ke dalam kawasan aglomerasi DKI Jakarta. Dengan bergabungnya Cianjur, wilayah tersebut akan menjadi bagian dari Jabodetabekjur.

Perubahan status Cianjur ini juga akan berdampak pada tata kelola pemerintahan di wilayah tersebut.

Wewenang pemerintahan akan langsung diatur oleh Wakil Presiden terpilih, menandakan bahwa Cianjur akan memiliki kedudukan penting dalam struktur pemerintahan baru.

Mendagri Tito Karnavian juga telah mengonfirmasi bahwa keputusan ini telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang DKJ. Dengan bergabungnya Cianjur, jumlah Kabupaten di Jawa Barat akan berkurang menjadi 17 Kabupaten.

Dengan demikian, Cianjur akan menjadi bagian dari kota metropolitan Jabodetabekjur. Perubahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan dan pertumbuhan wilayah tersebut.

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x