Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap dengan Bantal Hingga Tewas

- 25 April 2024, 13:23 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay

RUBLIK DEPOK - Seorang bocah berinisial EV (7) tewas di tangan tantenya sendiri, LN (40), di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar (Kombes) Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut terungkap setelah korban ditemukan tergeletak dalam kondisi tertutup terpal oleh orangtuanya dan warga sekitar. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB dan dilaporkan pada pukul 21.00 WIB.

"Peristiwa itu terjadi pada Senin, 22 april 2024 kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB. Dan dilaporkan pukul 21.00 WIB," ujar Zain, Rabu (24/4/2024).

Menurut keterangan Zain, korban terakhir kali terlihat pada pukul 07.00 WIB sedang bermain, namun hingga pukul 11.30 WIB korban tidak kunjung pulang. Ibunya, WN, kemudian menelepon suaminya, A, setelah mengetahui EV menghilang. Orangtua dan warga bersama-sama mencari keberadaan korban.

Korban akhirnya ditemukan tergeletak dalam keadaan lemas di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang) tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. EV kemudian dilarikan ke Rumah Sakit BUN, Kosambi, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban, sekitar 10 meter dari rumahnya. Korban ditemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas," jelas Zain.

Berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti, dugaan pembunuhan ini mengarah pada LN. Pelaku, yang merupakan tante dari korban, ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.

LN mengaku membekap korban dengan bantal selama 10 menit sehingga korban mengalami kekurangan oksigen dan lemas. Pelaku kemudian mencoba menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan menyimpannya di bawah ember dekat kamar mandi.

Hasil otopsi di RSUD Tangerang menunjukkan bahwa korban meninggal karena kekerasan tumpul pada leher yang mengakibatkan tersumbatnya jalan napas. LN mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini adalah sakit hati terhadap ibu korban, WN, karena tidak diberikan pinjaman uang sebesar Rp 300.000.

Pelaku telah ditahan di Mapolsek Teluknaga dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x