UMK Kota Depok Tahun 2024 Naik 3,92 Persen Jadi Rp4.878.612

- 2 Desember 2023, 19:25 WIB
Umk  depok 2024
Umk depok 2024 /Freepik/ilustraai gambar uang

RUBLIK DEPOK - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Depok Tahun 2024 sebesar Rp 4.878.612.

Penetapan Penetapan UMK 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

"Saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024," kata Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Sabtu (02/12/2023).

Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMK tahun 2024 ini setelah kabupaten dan kota memberikan rekomendasi soal penetapan UMK Tahun 2024 yang merupakan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Keputusan Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin tersebut lebih kecil dari rekomendasi yang diajukan Wali Kota Depok Mohammad Idris, yaitu senilai Rp5.304.307,64 atau naik 12,99 persen dari tahun sebelumnya.

Sedangkan tuntutan serikat buruh di Kota Depok meminta kenaikan 15 persen menjadi Rp5.398.551 atau Rp700 ribu.

 

 

Editor: Jamhari Ali Gani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah