“Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
Pencairan THR ini diharapkan dapat membantu para ASN dan PPPK dalam mempersiapkan diri menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, pencairan THR juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat karena dapat meningkatkan daya beli di tengah situasi pandemi COVID-19.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13. Perwal dikeluarkan pada 22 Maret 2024