Polisi Beberkan Alasan 2 Tersangka Begal SMP Membacok Murid untuk Mendapatkan Harta

- 26 April 2024, 17:32 WIB
Para pelaku begal ini mengincar pelajar yang membawa barang berharga, modusnya langsung memepet dan merampas barang milik korban
Para pelaku begal ini mengincar pelajar yang membawa barang berharga, modusnya langsung memepet dan merampas barang milik korban /Dok. Humas Polri/

RUBLIK DEPOK - Polisi telah mengungkap motif yang mendorong Nickola Ahmad (19) dan Wahyu Asbullah (21), dua tersangka begal yang diduga membacok seorang murid SMP di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Kedua tersangka diduga melakukan aksi kejahatan tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan kekayaan yang lebih.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan bahwa motif yang mendorong kedua tersangka bukanlah semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, melainkan juga didorong oleh keinginan untuk memperoleh kekayaan yang lebih besar.

Hal ini disampaikan Kapolres dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Metro Depok pada Jumat (26/4/2024).

Kedua tersangka ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan pada Rabu (24/4/2024) malam. Saat itu, mereka berhasil membacok seorang murid SMP di daerah Pancoran Mas, Kota Depok.

Korban mengalami luka serius dan saat ini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.

Baca Juga: Insiden Begal di Depok Viral di Media Sosial, Korban Berusaha Melawan Tapi Dibacok

"Kalau yang kita lihat dari si Nickola ini dia juga kedapatan narkoba ya, ada indikasi untuk membeli narkoba jenis sabu. (Buat pesta narkoba) ada indikasi ke arah sana karena Nickola ini kita juga menemukan rekan-rekan lainnya yang sedang menggunakan sabu dan itu sudah ditangani Polsek Pancoran Mas," ujarnya.

Polisi masih menunggu hasil tes urine tersangka. "Kalau itu kita masih melakukan tes urine dan hasilnya masih kita tunggu," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim kepolisian, diketahui bahwa kedua tersangka sudah melakukan aksi kejahatan yang sama beberapa kali sebelumnya. Mereka telah berhasil membacok beberapa korban yang kemudian merampas barang berharga milik korban.

Kedua tersangka adalah warga Depok yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan diketahui seringkali melakukan kegiatan kriminalitas. Mereka menggunakan senjata tajam berupa parang untuk melancarkan aksinya.

"Nah, ini pelakunya selalu mengincar anak-anak sekolah, yang membawa barang berharga, seperti handphone," kata Kombes Arya.

Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh Nickola dan Wahyu telah menyebabkan kegaduhan dan ketakutan di masyarakat, terutama di daerah Depok. Kepolisian berkomitmen untuk memberantas aksi kejahatan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 170 tentang penganiayaan dalam KUHP. Mereka dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 9 tahun apabila terbukti bersalah.

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah