Mengenal Teori Tangga Hukum ala Hans Kelsen: Konsep yang Mengikat Semua Peraturan

- 17 April 2024, 19:46 WIB
Hans Kelsen yang dikenal sebagai 'Bapak Hukum Konstitusi'.
Hans Kelsen yang dikenal sebagai 'Bapak Hukum Konstitusi'. /

RUBLIK DEPOK - Tertib hukum atau legal order merupakan salah satu prinsip dasar dalam sistem hukum yang seringkali menjadi topik hangat dalam diskusi-diskusi tentang hukum.

Istilah ini merujuk pada rangkaian norma-norma yang mengatur perilaku masyarakat dan dijalankan oleh lembaga-lembaga yang berwenang.

Tertib hukum juga dapat diartikan sebagai keteraturan dalam tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh individu maupun masyarakat secara umum.

Konsep tertib hukum seringkali diibaratkan seperti tangga-tangga piramid, dimana setiap tingkatannya mewakili peraturan yang lebih tinggi dan mengikat dibandingkan dengan tingkat yang lebih rendah.

Konsep ini dikemukakan oleh seorang ahli hukum bernama Hans Kelsen yang dikenal sebagai 'Bapak Hukum Konstitusi'.

Menurut Kelsen, tertib hukum atau legal order terdiri dari tiga tingkatan, yaitu norma dasar (grundnorm), norma umum (grundnormen), dan norma khusus (Einzelnormen).

Norma dasar merupakan norma tertinggi yang menjadi dasar bagi semua hukum dan tidak dapat diturunkan dari norma yang lain. Norma dasar ini biasanya terdapat dalam konstitusi suatu negara.

Sementara itu, norma umum adalah norma yang dihasilkan oleh lembaga legislatif, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.

Norma ini dianggap lebih rendah daripada norma dasar, namun tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x