Mengenal Teori Tangga Hukum ala Hans Kelsen: Konsep yang Mengikat Semua Peraturan

- 17 April 2024, 19:46 WIB
Hans Kelsen yang dikenal sebagai 'Bapak Hukum Konstitusi'.
Hans Kelsen yang dikenal sebagai 'Bapak Hukum Konstitusi'. /

RUBLIK DEPOK - Tertib hukum atau legal order merupakan salah satu prinsip dasar dalam sistem hukum yang seringkali menjadi topik hangat dalam diskusi-diskusi tentang hukum.

Istilah ini merujuk pada rangkaian norma-norma yang mengatur perilaku masyarakat dan dijalankan oleh lembaga-lembaga yang berwenang.

Tertib hukum juga dapat diartikan sebagai keteraturan dalam tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh individu maupun masyarakat secara umum.

Konsep tertib hukum seringkali diibaratkan seperti tangga-tangga piramid, dimana setiap tingkatannya mewakili peraturan yang lebih tinggi dan mengikat dibandingkan dengan tingkat yang lebih rendah.

Konsep ini dikemukakan oleh seorang ahli hukum bernama Hans Kelsen yang dikenal sebagai 'Bapak Hukum Konstitusi'.

Menurut Kelsen, tertib hukum atau legal order terdiri dari tiga tingkatan, yaitu norma dasar (grundnorm), norma umum (grundnormen), dan norma khusus (Einzelnormen).

Norma dasar merupakan norma tertinggi yang menjadi dasar bagi semua hukum dan tidak dapat diturunkan dari norma yang lain. Norma dasar ini biasanya terdapat dalam konstitusi suatu negara.

Sementara itu, norma umum adalah norma yang dihasilkan oleh lembaga legislatif, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.

Norma ini dianggap lebih rendah daripada norma dasar, namun tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Terakhir, norma khusus adalah norma yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga yang lebih rendah, seperti peraturan daerah, peraturan perusahaan, dan perjanjian antara individu.

Norma ini memiliki kekuatan hukum yang lebih rendah daripada norma umum, namun tetap harus sesuai dengan norma yang lebih tinggi.

Dengan adanya konsep tangga-piramid dalam tertib hukum, diharapkan dapat tercipta sebuah sistem hukum yang teratur dan berkeadilan.

Setiap individu ataupun masyarakat harus taat pada norma-norma yang telah ditetapkan secara hierarki. Dengan begitu, kepastian hukum dapat terjamin dan masyarakat dapat hidup dalam tatanan yang aman dan damai.

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat berbagai permasalahan dalam penerapan konsep tertib hukum ini.

Beberapa diantaranya adalah ketidakcocokan antara norma dasar dan norma umum, serta kurangnya keberpihakan terhadap masyarakat yang lemah. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dan pemahaman yang lebih mendalam terhadap konsep ini agar dapat merangkul kepentingan semua pihak.

Dalam konteks Indonesia, tertib hukum sangat penting untuk membangun negara yang berdaulat dan berkeadilan. Selain itu, penerapan konsep tangga-piramid haruslah dilakukan dengan baik dan benar oleh seluruh lembaga penyelenggara hukum, agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara nyata. Sebab, hanya dengan adanya tertib hukum yang kuat, sebuah negara dapat maju dan sejahtera.

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah