Empat Unsur Klasik Rechtsstaat menurut Stahl, Negara Hukum yang Adil dan Setara

- 18 April 2024, 14:21 WIB
Rechtsstaat, yang secara harfiah berarti "Negara Hukum" dalam bahasa Jerman, adalah sebuah konsep yang menandakan bahwa sebuah negara harus berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang adil dan setara bagi semua warga negara.
Rechtsstaat, yang secara harfiah berarti "Negara Hukum" dalam bahasa Jerman, adalah sebuah konsep yang menandakan bahwa sebuah negara harus berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang adil dan setara bagi semua warga negara. /

RUBLIK DEPOK - Rechtsstaat, yang secara harfiah berarti "Negara Hukum" dalam bahasa Jerman, adalah sebuah konsep yang menandakan bahwa sebuah negara harus berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang adil dan setara bagi semua warga negara.

Konsep ini pertama kali dikembangkan oleh ahli hukum dan filsuf Jerman, Julius von Kirchmann, pada abad ke-19. Namun, konsep ini kemudian dipopulerkan oleh ahli hukum Jerman lainnya, yaitu Rudolf von Jhering dan Friedrich Julius Stahl.

Artikel ini akan membahas tentang empat unsur klasik Rechtsstaat menurut Stahl, pemerintahan berdasarkan hukum, hak-hak manusia, dan pembagian kekuasaan.

Empat Unsur Klasik Rechtsstaat

Menurut Stahl, ada empat unsur klasik yang merupakan karakteristik utama dari sebuah negara yang diatur berdasarkan prinsip Rechtsstaat.

Pertama, adanya kekuasaan hukum yang kuat dan bebas dari pengaruh politik. Hal ini berarti bahwa hukum harus berlaku sama bagi semua warga negara, tanpa pandang bulu terhadap status sosial, ekonomi, atau politik mereka.

Kedua, kebebasan individu harus dijamin dan dilindungi oleh hukum. Ketiga, adanya pemisahan antara kekuasaan legislatif, yudisial, dan eksekutif yang saling mengontrol satu sama lain untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Terakhir, kebebasan berbicara dan pers harus dijamin dan dilindungi oleh hukum.

Pemerintahan Berdasarkan Hukum

Salah satu prinsip utama dari Rechtsstaat adalah bahwa pemerintahan harus berdasarkan pada hukum. Ini berarti bahwa hukum harus menjadi dasar dalam semua keputusan pemerintah, termasuk pembuatan undang-undang dan kebijakan publik.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x