Empat Unsur Klasik Rechtsstaat menurut Stahl, Negara Hukum yang Adil dan Setara

- 18 April 2024, 14:21 WIB
Rechtsstaat, yang secara harfiah berarti "Negara Hukum" dalam bahasa Jerman, adalah sebuah konsep yang menandakan bahwa sebuah negara harus berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang adil dan setara bagi semua warga negara.
Rechtsstaat, yang secara harfiah berarti "Negara Hukum" dalam bahasa Jerman, adalah sebuah konsep yang menandakan bahwa sebuah negara harus berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang adil dan setara bagi semua warga negara. /

Oleh karena itu, penerapan prinsip Rechtsstaat yang kuat dan konsisten sangat penting dalam membangun sebuah negara yang stabil dan berkelanjutan.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah