THR Kena Pajak! Begini Cara Menghitungnya

- 27 Maret 2024, 10:28 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Karolina Grabowska/Pexels

RUBLIK DEPOK - Pajak THR adalah kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang memberikan tunjangan hari raya kepada karyawan. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan imbalan atas kinerja karyawan selama setahun kerja.

Pajak ini diatur berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berlaku di Indonesia. Pemberlakuan pajak THR bertujuan untuk mengatur dan menata sistem penghasilan yang diperoleh oleh karyawan dari perusahaan, sehingga semua pihak dapat memperoleh keuntungan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Bagi karyawan sendiri, THR merupakan tambahan penghasilan tidak teratur yang juga harus diperhitungkan dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Bagaimana perhitungan PPh Pasal 21 saat karyawan menerima THR?

Seperti yang sudah diketahui, pemotongan PPh Pasal 21 bulanan sejak masa Januari 2024 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang dikategorikan sesuai dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, besaran PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima karyawan tetap yang diberikan oleh pemberi kerja dalam 1 (satu) masa pajak

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penghasilan bruto yang dimaksud adalah jumlah seluruh penghasilan baik yang teratur maupun tidak teratur, seperti bonus atau THR.

Contoh:

Tuan A adalah seorang karyawan tetap pada PT B. Tuan A telah menikah dan memiliki seorang anak. Maka, status PTKP Tuan A adalah K/1 dan masuk dalam kategoori TER B. Pada bulan April 2024, Tuan A menerima gaji sebesar 15 juta dan THR dalam jumlah yang sama.

Perhitungan PPh Pasal 21:

Halaman:

Editor: Jamhari Ali Gani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x