Langkah Tegas Pemprov DKI Jakarta: NIK Warga Non-Domisili Dinonaktifkan

- 25 April 2024, 13:06 WIB
Persiapan Disdukcapil) Penonaktifan NIK Warga yang Berdomisili di Luar Jakarta
Persiapan Disdukcapil) Penonaktifan NIK Warga yang Berdomisili di Luar Jakarta /ilustrasi/

RUBLIK DEPOK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa mereka akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta, namun masih memiliki NIK Jakarta. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk memperbarui data kependudukan yang lebih akurat dan sesuai dengan tempat tinggal masing-masing individu.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, terdapat lebih dari 92 ribu masyarakat yang harus memiliki NIK mereka dihapus. Hal tersebut dilakukan kepada mereka yang tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta dan juga kepada mereka yang telah meninggal dunia.

Untuk memudahkan proses penghapusan NIK, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan posko-posko pengaduan di setiap kantor kelurahan. Posko ini merupakan tempat bagi masyarakat yang ingin mengadukan masalah dalam status kependudukannya, seperti kesalahan data atau perubahan alamat tinggal.

Masyarakat yang terkena dampak dari penghapusan NIK ini diharapkan untuk segera melakukan pengajuan perubahan data kependudukan mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan mengunjungi posko pengaduan yang telah disediakan atau melalui aplikasi Dukcapil Online yang dapat diakses melalui ponsel pintar.

Langkah yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta ini merupakan upaya untuk meningkatkan akurasi dan keakuratan data kependudukan di wilayah tersebut. Dengan memiliki data yang terbaru dan sesuai dengan tempat tinggal, diharapkan dapat mempermudah proses pelayanan publik dan menghindari masalah administrasi di masa mendatang.

Bagi warga yang masih tinggal di DKI namun terkena penonaktifan bisa langsung melapor ke loket yang sudah disediakan di kelurahan.

Pengecekan status data NIK KTP DKI yang dibekukan/dinonaktifkan atau tidak dapat diketahui melalui situs resmi Jakarta Mendata Warga atau Data Warga yang telah disiapkan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta

Cara NIK KTP DKI Dinonaktifkan

Warga DKI bisa mengecek sendiri NIK dinonaktifkan atau tidak lewat website Dukcapil. Berikut caranya:

  1. Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
  2. Pilih menu "Cek Pembekuan Warga" pada halaman utama
  3. Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia
  4. Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha
  5. Klik tombol "Cari Data Pembekuan"
  6. Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.

Jika NIK KTP tercantum dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau ada ketidaksesuaian data, dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.

 

Editor: Jamhari Ali Gani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x