RUBLIK DEPOK - Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) menyayangkan sikap Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Herybertus GL Nabit yang memecat 249 tenaga kesehatan (nakes) non-ASN. Pemecatan ini terjadi setelah ratusan nakes tersebut berunjuk rasa di Kantor Bupati menuntut kenaikan gaji.
Peristiwa ini kemudian viral di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak. APKSI menilai pemecatan ini sebagai tindakan yang tidak tepat.
Presiden APKSI, Sepri Latifan, dalam keterangannya pada Sabtu (13/4/2024), menyatakan bahwa 249 nakes tersebut hanya mendapatkan upah sebesar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per bulan. Upah tersebut dinilai jauh dari kata layak.
Sepri juga menegaskan bahwa nakes berhak menyampaikan pendapat dan isi pikirannya secara bebas di muka umum. Hak ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Wakil Presiden APKSI, Saharuddin, menyatakan rasa empatinya terhadap 249 nakes yang dipecat. Ia menilai masalah ini seharusnya diselesaikan secara persuasif.
Saharuddin mempertanyakan reward yang didapatkan nakes atas pengabdiannya selama pandemi Covid-19. Ia berharap kedua belah pihak dapat dipertemukan dalam mediasi untuk mencari solusi terbaik.
Kemenkes Buka Suara
Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan penyelidikan terkait pemecatan 249 nakes di Manggarai. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa masalah ini merupakan wewenang pemerintah daerah.
Ia menambahkan, salah satu latar belakang pemecatan nakes tersebut bisa disebabkan oleh anggaran daerah masing-masing.